Bank Persero (BUMN) |
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Jadi bisa disimpulkan bahwa Bank Persero atau disebut bank BUMN adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara sebagiannya atau keseluruhannya, yang didirikan oleh menteri kepada presiden dan diatur oleh undang-undang dan dipimpin oleh seorang direksi dengan tujuan utama memperoleh keuntungan tetapi tidak mendapat fasilitas dari negara termasuk pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Adapun Bank Persero ialah sebagai berikut :
- Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Bank Tabungan negara (Persero)
- Bank Mandiri (Persero) Tbk
Demikianlah penjelasan singkat tentang Bank Persero